Menangkan Kasasi MA, Buruh BAP Tuntut Eksekusi

Menangkan Kasasi MA, Buruh BAP Tuntut Eksekusi

BUNTOK, MK - Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dengan nomor 779k/Pdt -Sus-PHI/2018 oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dilaksanakan pada Jumat (20/3/2020) di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) Desa Danau Sadar Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimatan Tengah.
Dalam isi putusan MA yang dibacakan oleh Panitera pengadilan PHI pada pengadilan PN Palangka Raya, Harif Jauhari menyampaikan hasil penetapan putusan PHI  dengan Nomor 01/pen.Pdt.eks/2020 PN Plk.
Dalam putusan 62 buruh pada PT BAP pada Bulan Desember 2016 lalu mengajukan pengunduran diri (resign). Namun berdasarkan putusan Kasasi pengunduran diri para pekerja dimaksud batal demi hukum, dan ke 62 orang pekerja tersebut kembali dipekerjakan pada kedudukan semula. 
Dari pantauan metrokalimatan.com, pihak PT BAP melalui HRD Yudha Pramudawardana terkesan 
mengulur waktu terkait putusan kasasi tersebut. Pihak manajeman meminta tenggang waktu selama 1 bulan untuk berkoordinasi dengan pihak pimpinan terkait Putusan Kasasi MA itu.
"Saya minta waktu selama 1 bulan, soalnya aaya tidak bisa mengambil keputusan karena tidak ada wewenang dan surat kuasa dari pimpinan perusahaan," ucapnya, Jumat (19/03/2020) di ruang rapat PT BAP.
Namun, perwakilan ke 62 karyawan menolak dan meminta secepatnya menjalankan Amar Putusan Kasasi MA yang telah dibacakan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tersebut.
Berdasarkan kesepakatan bersama 
keputusan Kasasi MA tersebut, pihak PT BAP diberikan tenggang waktu selama 15 hari. Pengacara pihak Pemohon 62 karyawan PT BAP Tomi Apandi Putra mengatakan, seharusnya dalam eksekusi Kasasi keputusan MA yang berjalan dengan damai itu dihadiri oleh pimpinan perusahaan dalam hal ini adalah pihak termohon.
"Karena jauh-jauh hari sebelum eksekusi pihak termohon sudah diberikan pemberitahuan. Namun pada saat eksekusi berlangsung pihak termohon justru tidak ada di tempat," tuturnya saat diwawancarai awak media.
Selain itu, pengacara muda asli Kabupaten Barsel ini menyayangkan saat eksekusi berlangsung antara pemohon dan termohon yang diwakili oleh personalia PT BAP. 
Setelah dilakukan atau dibacakan eksekusi oleh pihak PHI PN Palangka Raya, ada pihak lain yang tidak berkompeten berkaitan dengan perihal dimaksud terlalu jauh ikut melontarkan pertanyaan teknis permasalahan ini.
Seharusnya, lanjut dia, pihak lain itu melakukan pendampingan dan pengamanan saja, pada saat berlangsungnya eksekusi tersebut.
"Karena pada saat eksekusi berlangsung berjalan aman, tertib dan terkendali. Apalagi yang diresahkan atas masalah ini," ucap pria kelahiran Barito Selatan ini.[deni]
Lebih baru Lebih lama