Perda Batubara Kalsel Jadi Referensi Raperda Kaltara

Perda Batubara Kalsel Jadi Referensi Raperda Kaltara

BANJARMASIN, MK – Sejumlah Anggota DPRD Kalimantan Utara(Kaltara) bertandang ke Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Jumat (28/2/2020). Mereka berkunjung untuk melakukan studi komparasi.
Pertemuan ini dalam rangka menjadikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel nomor 5 tahun 2019 sebagai referensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltara tentang pertambangan energi dan batubara. 
Ini dikarenakan Perda Kalsel, merupakan salah satu provinsi dari 3 provinsi di Indonesia yang punya Perda tentang pertambangan energi dan batubara.
Studi komparasi dipimpin Ketua Panitia Khusus sekaligus Wakil Ketua DPRD Kaltara, Yancong dari Fraksi Gerindra.
“Saya kira kita masih satu pulau dan punya hubungan emosial. Jadi kita ke sini mau pelajari dan mau share, ialah bagaimana muatan lokalnya Perda itu,” ungkap Yancong kepada awak media.
Ia menambahkan, Perda Kalsel memuat beberapa persoalan yang dialami oleh masyarakat Kaltara dan juga Pemprov Kalsel cukup konsen memperhatikan pasca tambang.
Perda Kalsel juga mengatur tentang luasan wilayah yang diizinkan untuk dikelola.
“Tentang luasan wilayah oleh nasional itu 5000 hektar, tapi oleh pemerintah di sini itu paling tinggi 100 hektar untuk mineral dan batuan,” jelasnya.
Yancong berharap Raperda Kaltara akan menjadi Perda Keempat.
“Mudah-mudahan nanti Perda kami jadi keempat yang ada di Indonesia tentang pertambangan energi dan batubara,” tutupnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama