Kontrol Angkutan Sungai, Komisi III DPRD Kalsel Usulkan Perda Inisiatif

Kontrol Angkutan Sungai, Komisi III DPRD Kalsel Usulkan Perda Inisiatif

BANJARMASIN, MK – Berkaca dari beberapa kecelakaan di atas sungai, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang angkatuan sungai dan danau.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani, Senin (10/2/2020), Perda terkait angkutan sungai dan danau perlu untuk diusulkan. Ini penting mengingat sungai sudah menjadi sarana lalu lintas air.
Faktanya, sungai-sungai di Kalsel memang banyak difungsikan sebagai pengangkutan batubara. Selain batubara, beberapa angkutan barang dan manusia juga melalui sungai. 
“Hal ini pastinya berpengaruh terhadap aset-aset sungai yang dilalui oleh angkutan,” tutur Sahrujani.
Sahrujani mengungkapkan, pengusulan Perda tentang angkutan sungai dan dana ini berawal dari terjadinya kecelakan di vendor jembatan Rumpiang beberapa waktu lalu.
"Perda inisiatif ini berawal dari kecelakan oleh salah satu vendor, di mana pada akhirnya kami selaku mitra kerja dari Dinas Perhubungan, memberikan usulan untuk menjaga aset-aset di Kalimantan Selatan, agar ini bisa diatur sebagaimana mestinya," paparnya.
Perda yang diusulkan ini, lanjutnya, tentua berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ini juga agar semua angkutan bisa diatur dan dikontrol sebagaimana mestinya. 
Ia menambahkan, pengusulan Perda tentang angkutan sungai dan danai ini juga termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kalsel. 
"Ini merupakan program legislasi daerah, dan akan kita bahas pembentukan panitia khusus,” imbuhnya.
Selain akan dirapatkan, pengusulan Perda ini juga dikonsultasikan sehingga Perda ini bermanfaat baik untuk Kalsel.[fuad]
Lebih baru Lebih lama