Lindungi Budaya dan Tanah Adat, DPRD Siapkan Payung Hukum

Lindungi Budaya dan Tanah Adat, DPRD Siapkan Payung Hukum

BANJARMASIN, MK – Konflik agraria, masih saja menjadi masalah yang belum terpecahkan secara tuntas. Konflik ini dipicu lantaran adanya perusahaan 'nakal' yang mengklaim tanah adat milik masyarakat. 
Untuk melindungi hak-hak masyarakat yang termarginalkan, perlu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur permasalahan ini.
Alhasil, keberadaan Perda pun menjadi sangat penting sebagai payung hukum bagi perlindungan budaya dan tanah adat yang terkadang terseret konflik agraria.
Terkait masalah ini, Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, HM Luthfi Saifuddin mengapresiasi dan berterima kasih karena telah meloloskan payung hukum yang diusulkan oleh Komisi IV. 
"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua rekan di DPRD, karena telah meloloskan payung hukum untuk perlindungan budaya dan tanah adat di Kalimantan Selatan," terangnya, Senin (10/2/2020).
Peraturan Daerah ini, lanjutnya, tentu akan sangat diperlukan oleh masyarakat adat untuk melindungi secara hukum. 
“Ke depan akan kami bentuk panitia khusus dan akan melakukan konsultasi,” jelasnya. 
Jika tak ada aral, pekan depan Komisi VI akan membentuk Panitia Khusus. “Bulan ini juga kita akan konsultasi dengan pihak pemerintahan. Ini juga akan melibatkan masyarakat adat dalam pengambilan data." tutupnya.[fuad]
Lebih baru Lebih lama