Taati Aturan, Diskominfo Kapuas Imbau OPD Gunakan Domain Resmi

Taati Aturan, Diskominfo Kapuas Imbau OPD Gunakan Domain Resmi

KUALA KAPUAS, MK - Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 5 tahun 2015, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kapuas diimbau menggunakan domain dan website resmi. 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas, H Junaedi, Senin (10/2/2020) mengatakan, domain website resmi dilakukan untuk mengantisipasi gangguan yang rawan terjadi pada website OPD.
Selain itu, domain resmi yang disediakan Kominfo juga untuk menjaga keamanan informasi dan data milik OPD yang telah dipublikasikan dalam website OPD.
"Saya juga mengimbau seluruh ASN di Pemkab Kapuas menggunakan domain yang resmi dari Kementerian Dalam Negeri yaitu go.id," pinta Junaidi.
Sebab, lanjutnya, ini merupakan salah satu penilaian bagi Pemerintah Pusat  kepada pemerintah daerah. 
Sementara itu, terkait kinerja Diskominfo ke depan, yaitu program desa bebas buta internet, diharapkan seluruh desa yang belum mempunyai akses internet dapat mengakses internet sebagaimana masyarakat di kota.
"Dinas Kominfo melalui bidang E-Government telah mensosialisasikan program ini ke beberapa wilayah dalam menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ke depannya," kata Junaidi.
Junaidi juga mengajak seluruh ASN maupun tenaga kontrak untuk bekerja secara harmonis dan melaksanakan tugas serta fungsinya masing-masing dengan hati ikhlas demi kebaikan bersama.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama