Lagi, Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Izin Edar

Lagi, Polisi Amankan Penjual Miras Tanpa Izin Edar

KUALA KAPUAS, MK – Petugas Polres Kapuas dipimpin Kasatsabhara Iptu Jimin menggelar razia minuman keras (Miras) oplosan dan miras illegal di wilayah Kecamatan Mantangai, Sabtu (8/2/2020).
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman beralkohol jenis anggur cap orang tua dan 32 botol MC Donald Vodka Mix 
di Desa Sumber Makmur B4 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
"Dalam razia tersebut kami menangkap pelaku penjual alkohol jenis anggur cap orang tua dan botol MC Donald Vodka Mix tanpa memiliki izin dan tidak membayar restribusi daerah," ungkap Kasat Sabhara Iptu Jimin, Senin (10/2/2020).
Pelaku, Hensa (29) yang merupakan warga Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kapuas Pasal 36 ayat (1) nomor 3 tahun 2011 tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan tidak membayar restribusi daerah.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama