Kasus Pengeroyokan di Sampit tak Terkait SARA

Kasus Pengeroyokan di Sampit tak Terkait SARA

PALANGKA RAYA, MK - Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bergerak cepat menangkap delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap korban Herpansyah (20) warga Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Rabu (12/2/2020) malam.
Hal ini seperti disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs Ilham Salahudin melalui Kabidhumas, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers kasus penganiayaan itu di ruang Bidhumas, Mapolda Kalteng, Jumat (14/2/2020).
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, Herpansyah mengaku menjadi warga dari perguruan pencak silat PSHT. Tetapi dikarenakan korban tidak dapat menunjukkan bukti jika dia adalah warga PSHT. 
Itu terungkap ketika ditanya di rumah Ketua Rayon PSHT, Hariyanto yang terletak di Jalan Manggis II Sampit, Minggu (9/2/2020) dini hari.
Kemudian, lanjutnya, mendapati informasi yang tidak memuaskan tersebut, keempat pelaku di bawah pimpinan Agus bersama tiga temannya langsung melakukan pemukulan di Jalan H Ikap, Sampit.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Minggu (9/2/2020) pagi, korban dipanggil kembali ke tempat Ketua Rayon PSHT. Di sini, pelaku disuruh membuat surat pernyataan. 
Kemudian pada Senin (10/2/2020) malam, korban dijemput di Mess Jalan Sampurna Barat oleh para pelaku dan diajak ketempat latihan PSHT. 
Di tempat ini, pelaku berjumlah delapan orang berinisial MKW (24), MTI (27), AG (22), MS (40), FAW (20), MES (20), AM (19) dan MNK (21) langsung melakukan pemukulan.
"Di sini delapan pelaku kembali melakukan pemukulan terhadap korban dan direkam dengan kamera handphone serta menyebarluaskan video ke media sosial," bebernya.
Ditambahkannya, kedelapan pelaku tersebut telah dibekuk dan ditahan di Rutan Polres Kotim. Sedangkan korban Herpansyah sekarang sudah sehat dan kembali bekerja di PT Arta Graha Sukses Mandiri. 
"Di hari ini, Ketua DAD Kotim, PSHT Kotim bersama keluarga korban telah melakukan pertemuan di Kantor DAD Kotim guna meredam informasi yang beredar jika peristiwa itu merupakan tindak pidana murni dan tidak ada kaitannya denga SARA," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama