Tak Cuma Seledryl, Pembunuh Ibu Kandung juga Konsumsi Sabu

Tak Cuma Seledryl, Pembunuh Ibu Kandung juga Konsumsi Sabu

PULANG PISAU, MK - Tersangka pembunuh ibu kandung di Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau yang terjadi pada Kamis (23/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB kemarin, dipicu karena pelaku mengonsumsi obat keras jenis Seledryl.
Selanjutnya, setelah dilakukan pendalaman oleh jajaran Satnarkoba Polres Pulpis, tersangka bernama Agus Iping (25) itu juga diketahui telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kemarin setelah kita lakukan tes urine terhadap tersangka pembunuh ibu kandung positif narkoba," ucap Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM, kepada sejumlah awak media, Senin (27/1/2020).
Diterangkan Siswo, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal berlapis, di antaranya dalam rumusan pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 187 KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
Sementara, dari keterangan tersangka sendiri, Ia mengakui telah lama mengonsumsi obat-obatan keras dan narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya mas, saya sudah cukup lama memakai obatan dan narkoba, seperti obat seledryl dan sabu-sabu," kata pelaku mengakui.
Sebelumnya, pelaku telah membunuh ibu kandungnya dengan memukulkan timbangan gantung atau dacing kebagian kepala korban, sehingga korban tewas bersimbah darah dan menghembuskan napas terakhir di pelataran rumah.
Selepas membunuh ibu kandung, korban juga membakar motor miliknya dan rumah, hingga menjalar ke rumah tetangga.[manan]
Lebih baru Lebih lama