Rekrut Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Belum Laporkan Karyawan ke Disnaker

Rekrut Tenaga Kerja, Perusahaan Ini Belum Laporkan Karyawan ke Disnaker

PULANG PISAU, MK - Adanya perekrutan karyawan di sebuah perusahan tentunya memberi dampak positif bagi masyarakat. Sebab dengan adanya perekrutan tersebut, tentunya akan mengurangi angka pengangguran di suatu daerah.
Meski begitu, perusahan tidak serta-merta melakukan perekrutan saja, tanpa melakukan upaya koordinasi dan upaya lainnya sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena dalam perekrutan karyawan, perusahan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di mana perusahan tersebut beroperasi.
Di Pulang Pisau, salah satu perusahan yang beroperasi di bidang pengolahan kayu sengon dan sejenisnya, yakni PT Naga Buana Aneka Piranti hingga saat ini belum pernah melaporkan hasil rekrut tenaga kerja ke Disnaker Pulpis secara resmi.
"Sejauh ini, kita hanya disampaikan secara lisan oleh pihak perusahan terkait jumlah karyawan. Belum ada secara tertulis, padahal itu wajib dilaporkan," ucap Kepala Disnaker Pulang Pisau, Farisco saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (14/1/2020) di ruang kerjanya.
Menurut Farisco, dengan tidak kooperatifnya pihak perusahan itu, tentu akan berdampak pada data pengangguran dan data lainnya terkait ketenagakerjaan. 
Padahal, lanjutnya, dari hasil K1 pencari kerja di Disnaker Pulang Pisau cukup banyak. Hanya saja, pihaknya belum pernah menerima laporan resmi jumlah beserta nama para karyawan di perusahan tersebut.
"Laporan secara lisan memang kita dapat dari pihak Naga Buana, namun resmi tidak ada," tukasnya.
Selain hal tersebut, tambah Farisco, pihaknya kembali menekankan kepada pihak Naga Buana, agar masalah upah minimum kabupaten atau UMK diterapkan, sebab itu menyangkut masalah hajat hidup orang banyak.
"Masalah BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan juga harus kita terima laporannya dari pihak perusahan, sejauh ini semuanya belum ada di kita," tutupnya.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (14/1/2020), General Manager (GM) PT Naga Buana, Rudy Harmawan mengakui kalau pihaknya sejauh ini memang masih belum melaporkan karyawannya secara resmi pihak Disnakertrans Pulang Pisau. 
Hal itu, diungkapnya, PT Naga Buana baru produksi bulan Desember 2019 lalu, selebihnya itu sifatnya proyek. 
"Yang pastinya bertahap akan melaporkan karyawan kita ini, dan dan dalam waktu dekat ini juga akan kita sampaikan secata resmi ke Naker Pulpis," tuturnya.
Ia menambahkan, sejauh ini juga perusahaan masih menunggu arahan dari pimpinan teratas. Sehingga dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan Disnaker setempat.
"Kami juga meminta maaf kepada pemerintah kabupaten dan dinas terkait atas kekurangan kami ini, kedepan target dan tujuan kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat Pulang Pisau akan terpenuhi," tutupnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama