KUALA KAPUAS, MK - Satresnarkoba Polres Kapuas mengendus peredaran narkotika di awal tahun 2020. Kini dua orang kembali diringkus pada Senin (13/1/2020) malam.
Diduga kuat dua orang yang ditangkap itu merupakan pelaku tindak pidana narkotika, yaitu pria berinisial Mw (33) warga Kelurahan Selat Hulu dan BE (33) warga Kelurahan Selat Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pengungkapan dan penangkapan kedua orang tersebut diketahui karena menguasai, memiliki serta membawa barang haram jenis sabu, diringkus di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Suherman saat dikonfirmasi metrokalimantan.com mengungkapkan, pertama terlapor Mw diamankan dan didapati barang bukti 3 buah plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam sebuah kotak korek api. Kemudian polisi kembali meringkus pelaku BE.
Penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Mw diringkus di depan sebuah rumah di Jalan Teratai, Kecamatan Selat, sekira pukul 23.20 WIB.
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti 3 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,00 gram," beber Iptu Suherman.
Polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa itu. Turut diamankan 1 buah korek api, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, 1 buah handphone merek Vivo serta 1 unit sepeda motor Honda CB KH 4759 BR.
"Tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Suherman.[zulkifli]