Eksekutif Sampaikan Pandangan Empat Raperda, Ini Jawaban DPRD Tanbu

Eksekutif Sampaikan Pandangan Empat Raperda, Ini Jawaban DPRD Tanbu

BATULICIN, MK – Pemandangan umum terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas pandangan eksekutif tersebut, DPRD Tanah Bumbu H Supiansyah ZA pun balik menyampaikan jawabannya. Jawaban ini disampaikan saat sidang Paripurna DPRD, Kamis (11/7/2019).
Empat buah Raperda inisiatif itu sendiri, yakni tentang Kepemudaan, tentang Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, tentang Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu dan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya.
Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA melalui Anggota DPRD Tanbu Syarifudin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bupati beserta seluruh jajaran dinas dan instansi terkait yang telah memberikan saran dan masukan terhadap penyusunan empat Raperda inisiatif tersebut.
Terkait Raperda tentang Kepemudaan, pihak legislatif mengupayakan agar substansi materi Raperda harus mencerminkan tujuan untuk mewujudkan generasi penerus yang sehat serta memiliki karakter kuat, komitmen kebangsaan dan mempunyai kompetensi unggul guna melanjutkan pembangunan daerah.
“Yang mana diperlukan penataan kepemudaan secara menyeluruh sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pembangunan daerah diberbagai kegiatan,” tuturnya.
Raperda Kepemudaan, lanjutnya, juga akan menjadi payung hukum bagi SKPD yang nantinya ditujukan untuk melaksanakan program dan kegiatan terkait kepemudaan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pembinaan dan Pemeliharaan Kesenian Tradisional, pihak legislatif mengapresiasi atas masukan dan penambahan pasal-pasal yang ada pada Raperda tentang kesenian tradisional demi kesempurnaan pengaturan yang memang dibutuhkan dari Raperda tersebut.
Kemudian Raperda tentang Bantuan Pendamping Pasien Tidak Mampu adalah dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta meringankan beban masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Terakhir, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Situs Cagar Budaya bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam mengelola Cagar Budaya, sehingga dibutuhkan sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.
“Dengan dasar pemikiran ini, maka diperlukan perangkat hukum dalam bentuk sebuah peraturan daerah,” sebutnya.
DPRD mengharapkan niat baik dan usaha bersama ini dapat menciptakan sinergi pandangan, ide dan gagasan, demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh lapisan masyarakat di Bumi Bersujud.[joni]
Lebih baru Lebih lama