Dilema, Ritual Wara Keluarga Duka Malah Diwarnai Judi Dadu Gurak

Dilema, Ritual Wara Keluarga Duka Malah Diwarnai Judi Dadu Gurak

MUARA TEWEH, MK – Judi liar marak mewarnai ritual Wara. Wara abal-abal yang mengiringi ritual rukun kematian tingkat akhir umat Hindu Kaharingan di RT 03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, ini pun membuat masyarakat resah.
Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan, Barito Utara, Ardianto SH, Jumat (5/7/2019) mengaku geram dengan maraknya ritual wara abal-abal yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab di wilayahnya.
Apalagi ritual abal-abal yang kemungkinan berlangsung selama 14 hari lebih ini, menyebar hingga ke kawasan Simpang Teluk Mayang, Jalan Muara Teweh Puruk Cahu, Kecamatan Teweh Tengah.
Menurut Ardianto, tercatat sudah tiga kali pelaksanan ritual tanpa membongkar tulang. Ironisnya Wara abal-abal ini laksanakan di tempat yang sama dengan ritual Wara.
“Ritual Wara harus di rumah duka yang bersangkutan. Tapi nyatanya ada kejanggalan di lapangan, tempat pelaksanaan ritual malah menyewa rumah orang lain, serta menyewa tanah warga untuk dijadikan tempat perjudian,” paparnya.
Ritual yang dianut umat Hindu Kaharingan ini dinilai sarat dengan ritual adat Riek Liau dan Usik Liau. Dalam bahasa Indonesia, Riek Liau dan usik Liau adalah permainan orang yang sudah meninggal dunia.
Dalam bahasa orang hidup, permainan orang meninggal ini disebut Judi. Sayang, arti dari Judi ini dimemanfaatkan dan disalahartikan oknum tak bertanggung jawab untuk menggelar ritual abal-abal
Oknum ini kemudian membuka judi dadu gurak, dengan dalih memberikan keuntungan kepada penyelanggara ritual.
“Saya sangat prihatin dengan pelaksanaan ritual wara sekarang ini. Sebab banyak sekali ditemukan kejanggalan di lapangkan saat menunaikan rukun kematian tingkat akhir,” tuturnya.
Ardianto mengungkapkan, dewasa ini sangat jarang dilaksanakan rukun kematian tingkat akhir. Ini karena keluarga duka tak mau sembarang dalam melaksanakan prosesi rukun kematian tingkat akhir.
“Tak boleh sembarangan, ritual rukun kematian tingkat akhir ini harus melalui proses yang benar-benar matang dan direncanakan jauh-jauh hari, tidak dengan dadakan seperti sekarang ini," imbuhnya.
Untuk menggelar ritual Wara harus disiapkan dana yang tidak sedikit. “Kali ini saja, ritual Wara mencapai Rp90 juta. Sekarang untuk melaksanakan ritual Wara, sudah bisa dengan modal dengkul dan liur basi," ucapnya lirih.
Ritual Wara sendiri memakan waktu 14 hari, dan tidak boleh lebih. Dalam ritual ini dilakukan pembongkaran makam untuk mengangkat tulang belulang mendiang yang diritualkan.
Selain itu, keluarga duka juga harus mempersiapkan kaliring, sandung atau tambak sebagai tempat tulang belulang yang diritualkan. Juga jabing salimbat, tempat menghanyutkan peti mati.
“Itulah perlengkapan alat-alat ritual dalam menunaikan rukun kematian tingkat akhir yang dianut oleh umat Hindu Kaharingan di Kabupaten Barito Utara, jadi tidak sembarangan," bebernya.
Ardianto menyayangkan ritual Wara yang sudah menyalahi aturan dan lepas dari koridor ritual sesungguhnya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum, terutama kepolisian dalam hal ini Polres Di Barito Utara maupun Polda Kalimantan Tengah, menindak tegas oknum-oknum yang sudah melecehkan rukun ritual kematian tingkat akhir Hindu Kaharingan.
"Saya juga siap mendampingi aparat penegak hukum dalam memberantas ritual Wara yang kami anggap menyalahi aturan. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang melecehkan,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Jhon Kenedy mengatakan, sekarang ini banyak ditemukan ritual Wara yang sudah menyimpang dan lepas dari koridor ritual sesungguhnya.
“Saya pun berharap kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan ritual yang hanya mengedepankan perjudian, sehingga dapat mencoreng nama baik umat Hindu Kaharingan itu sendiri,” pintanya.
DAD tidak melarang pelaksanan ritual Wara, dengan catatan dilaksanakan dengan sebenarnya dan sesuai tata cara adat leluhur Umat Hindu Kaharingan.
“Apabila ritual sampai memakan waktu 14 hari 14 malam, ritual itu harus membongkar tulang. Tapi apabila ritual Wara memakan 14 hari 14 malam tidak membongkar tulang, itu adalah ritual yang tidak benar dan harus segera ditindak secara hukum," katanya.
Dari pantauan metrokalimantan.com di lapangan, ada dua tempat ritual Wara terindikasi abal-abal yang dilakukan sekolompok orang yang memanfaatkan tradisi Wara umat Hindu Kaharingan.
Dua lokasi itu ada di kawasan RT 03, Kelurahan Jingah dan Simpang Teluk Mayang, Jalan Muara Teweh Puruk Cahu, Kecamatan Teweh Tengah. Ritual Wara ini sendiri digelar mulai 1 hingga 14 Juli 2019.[doni]
Lebih baru Lebih lama