Spanduk Protes terkait Upah Pekerja Hiasi Kawasan Taman RTH Kapuas saat Car Free Day

Spanduk Protes terkait Upah Pekerja Hiasi Kawasan Taman RTH Kapuas saat Car Free Day

SPANDUK protes terpasang di RTH Taman Hutan Kota Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS – Suasana car free day di kawasan Jalan Tambun Bungai dan Jalan Maluku, tepatnya di Taman Hutan Kota Kapuas, tampak berbeda pada Minggu pagi (15/6/2025). Sejumlah spanduk bernada protes  menghiasi area Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut dan menarik perhatian masyarakat yang sedang berolahraga maupun bersantai.

Spanduk-spanduk tersebut memuat tuntutan terkait upah kerja dan pengadaan rumput yang belum dibayarkan oleh kontraktor proyek. Salah satu spanduk yang menghadap ke Jalan Tambun Bungai bertuliskan: “Pemberitahuan kami pekerja menunggu pembayaran rumput & sisa upah kerja dari pihak kontraktor CV. Maju Jaya N senilai Rp143.000.000.”

Sementara di bagian dalam taman, tampak spanduk lain bertuliskan: “Kami kerja ditekan, pembayaran tak ada kejelasan.” Sedangkan spanduk yang menghadap ke Jalan Maluku menyebutkan: “Kepada CV Maju Jaya N sebagai kontraktor proyek di RTH Kabupaten Kapuas, sampai saat ini belum melunasi pembayaran kepada kami pengadaan rumput GJH mini dan sebagian upah kerja.”

Keberadaan spanduk ini sontak menjadi perhatian publik. Seorang pedagang asongan yang biasa berjualan di lokasi tersebut mengaku tidak mengetahui kapan spanduk itu dipasang.

"Saya tidak tahu kapan dipasang,” ujarnya singkat.

Foto-foto spanduk itu pun menyebar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, mulai dari simpati terhadap para pekerja hingga kritik terhadap kinerja kontraktor dan pengawasan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan Taman Hutan Kota atau RTH ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaksanaan proyek dilakukan oleh CV Maju Jaya N dengan nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar dan ditargetkan selesai pada 14 Desember 2024.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian, sehingga pihak kontraktor dikenakan sanksi denda oleh instansi terkait.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLHK Kapuas Karolinea membenarkan spanduk tersebut adalah tuntutan para pekerja terkait upah kerja yang belum tuntas dibayar.

"Tuntutan mereka KPD kontraktor...utk segera dbyr," tulisnya melalui pesan aplikasi.

"Saran kami mereka nagih k kontraktor...tp katanya kontraktorx susah dihubungi...," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor pelaksana mengenai tuntutan yang disampaikan para pekerja melalui spanduk protes tersebut. Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama