BARANG bukti perkara judi dadu gurak diamankan Satreskrim Polres Kapuas dari para pelaku.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya. Pada Sabtu malam (14/6/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu gurak di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial A (50), warga Desa Terantang, AM (54), dan T (27), keduanya merupakan warga Desa Sei Kapar. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian yang meresahkan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi yang berada di teras sebuah rumah di Desa Sei Kapar.
"Setibanya di lokasi, petugas mendapati ketiga pelaku sedang asyik bermain judi jenis dadu gurak. Tanpa perlawanan, ketiganya langsung diamankan beserta sejumlah barang bukti," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma, Minggu (15/6/2025).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian, antara lain satu buah piring kaca warna pink, tiga mata dadu, satu bekas tempat sabun berwarna biru yang dilapisi lakban hitam, satu bantalan handuk merah, satu buah lampu, selembar lapak dadu, satu buah tas berwarna biru bergambar Batman, serta uang tunai sebesar Rp5.364.000.
"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berjudi secara langsung di tempat tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial," tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.[zulkifli]
Tags
Peristiwa