BARANG bukti obat terlarang diamankan oleh Satresnarkoba Reskps dari terlapor DS (39).| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Sejumlah pil berwarna putih tanpa merek yang disimpan dalam tas selempang hitam menyeret seorang pria ke jeruji besi. Pria berinisial DS (39), warga Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan obat-obatan terlarang menganduk narkotika di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (2/7/2025) sore.
Petugas Satresnarkoba Polres Kapuas langsung menyergap DS di lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan.
"Tersangka kedapatan membawa 14 paket plastik klip berisi total 166 butir obat tanpa merek berwarna putih bermotif garis. Obat tersebut disimpan dalam sebuah tas selempang warna hitam," ungkap Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K.
Selain obat misterius tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik hitam, satu pack plastik klip merk zip in, satu unit ponsel Oppo F9 warna hitam, dan uang tunai Rp220.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.
DS, yang diketahui sebagai karyawan swasta, kini harus menghadapi proses hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana berat pun menantinya.[zulkifli]
Tags
Peristiwa