KUALA KAPUAS — Lonjakan signifikan dalam tarif pembayaran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas menjadi perhatian serius Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kapuas. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kapuas, Senin (7/7/2025).
Juru bicara Fraksi NasDem, Sera Sinta Nola, mengungkapkan bahwa keluhan sejumlah masyarakat atas membengkaknya tagihan air sejumlah rumah tangga kian meningkat. Ia menilai lonjakan tarif yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir perlu dikaji secara mendalam.
"Masalah pembayaran PDAM yang begitu melonjak. Karena banyak keluhan masyarakat. Contoh, pembayatan yang semula biasa Rp100 ribu sekarang bisa mencapai Rp300 ribu," ujarnya di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, kenaikan tarif tersebut kemungkinan besar berkaitan dengan langkah reklasifikasi pelanggan yang dilakukan PDAM. Namun, ia menegaskan bahwa hal itu harus disampaikan secara terbuka dan jelas.
"Jadi masalahnya harus jelas. Kami sebagai anggota dewan tentu harus bisa menjelaskan kepada masyarakat apa sebenarnya yang terjadi. Lonjakan ini luar biasa," kata Lola, sapaan akrabnya.
Ia juga menekankan bahwa kriteria reklasifikasi yang diterapkan oleh PDAM jangan sampai
menyasar pelanggan dari kalangan menengah ke bawah yang justru paling terdampak.
"Atas masalah klasifikasi pelanggan itu bagaimana kriterianya. Ini masyarakat kelas bawah teriak. Apalagi perekonomian agak-agak menurun, daya beli masyarakat," ujarnya menambahkan.
Melihat kompleksitas dan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan ini, Fraksi NasDem secara tegas meminta agar DPRD menginisiasi pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif, manajemen PDAM, serta pihak eksekutif.
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi dan transparansi agar masyarakat memperoleh kejelasan atas kenaikan tarif dan skema klasifikasi pelanggan yang digunakan.
Terpisah, Direktur PDAM Kapuas, Abisua Setia Nugroho, menyatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif secara umum. Namun, dilakukan penyesuaian golongan pelanggan berdasarkan hasil reklasifikasi atau pendataan ulang, yang mencakup diantaranya aspek daya listrik dan luas bangunan tempat tinggal pelanggan.[zulkifli]