Pria di Anjir Mambulau Barat Ditangkap, Polisi Sita 97,83 Gram Sabu, Uang dan Emas

Pria di Anjir Mambulau Barat Ditangkap, Polisi Sita 97,83 Gram Sabu, Uang dan Emas

BARANG BUKTI – Polisi menyita sabu, uang dan kalung emas dari kasus narkoba di Anjir Mambulau Barat.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Sebuah rumah di Kelurahan Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendadak didatangi dan digeledah Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (8/10/2026) siang. Dari rumah itu, polisi mengamankan pria berinisial S (45) dan menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 97,83 gram.

Dari lokasi itu, petugas juga menyita uang tunai Rp3,4 juta dan kalung emas kadar 375 seberat 10,9 gram lengkap dengan kuitansinya.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Anjir Mambulau Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah S.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, informasi warga menjadi awal pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Budi, Jumat (9/10/2026).

Penggeledahan rumah S dilakukan sekitar pukul 13.15 WIB dengan disaksikan Ketua RT setempat. Selain tiga paket kristal bening yang diduga sabu, polisi mengamankan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi timbangan digital warna silver, satu bungkus plastik klip merek LIPS, dua plastik klip kosong, empat lembar tisu, sendok takar plastik warna oranye, dompet cokelat, celana pendek warna krem, serta satu unit ponsel Vivo Y03t warna hijau.

Polisi juga menyita uang tunai Rp3,4 juta dan satu kalung emas berkadar 375 dengan berat 10,9 gram beserta kuitansinya. Namun, belum ada keterangan mengenai asal-usul uang dan emas tersebut ataupun kaitannya dengan dugaan peredaran sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 97,83 gram,” kata Budi.

S yang sehari-hari bekerja sebagai petani kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama