DIAMANKAN – Terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (1/10).| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS — Peredaran gelap narkotika kembali diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas. Setelah meringkus sembilan tersangka sepanjang September 2026, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial RH (46) dalam dugaan kasus peredaran sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, RH diamankan di depan Indomaret Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas kami menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram,” ujarnya.
Budi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi itu menyebut RH diduga sering melakukan peredaran sabu di sekitar lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui RH berada di depan Indomaret. Petugas selanjutnya mengamankan RH dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
Pemeriksaan terhadap RH dan kendaraan yang digunakannya dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan paket yang diduga sabu.
Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip kosong tanpa merek, satu unit ponsel Realme C15 warna abu-abu, serta sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 4621 AW beserta kuncinya.
“Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut,” kata Budi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, sepanjang September 2026, Polres Kapuas, Polda Kalteng mencatat telah menyita 150,03 gram sabu dan mengamankan sembilan tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan pada awal Oktober ini menambah catatan penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap RH dan barang bukti yang diamankan.[zulkifli]
Tags
peristiwa
