Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Masyarakat, OJK Hentikan 951 Entitas

Pinjol Ilegal Dominasi Pengaduan Masyarakat, OJK Hentikan 951 Entitas

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 35.438 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Pengaduan tersebut didominasi persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan jumlah mencapai 31.571 laporan.

Berdasarkan data OJK, pengaduan lainnya meliputi 3.645 laporan terkait investasi ilegal dan 222 laporan mengenai praktik gadai ilegal. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya dalam periode yang sama.

Di sisi perlindungan konsumen, OJK menerima 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.092 merupakan pengaduan konsumen. Sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu sumber pengaduan terbesar, dengan 36.435 laporan.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan konsumen, OJK menyatakan sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil meskipun menghadapi ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Kondisi ekonomi domestik juga dinilai relatif terjaga, didukung inflasi yang terkendali dan konsumsi masyarakat yang tetap kuat.

Selain memperkuat perlindungan konsumen, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 16 September 2026, tercatat 48.039 kegiatan edukasi keuangan telah dilaksanakan dengan jangkauan yang dilaporkan mencapai 182 juta peserta di seluruh Indonesia.

Kegiatan tersebut terdiri atas 21.076 program edukasi secara langsung dan 26.963 konten edukasi keuangan digital. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan sekaligus membantu mereka mengenali serta menghindari tawaran keuangan ilegal.

Data tersebut merupakan bagian dari hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang diselenggarakan pada 30 September 2026 dan disampaikan melalui siaran pers tertanggal 5 Oktober 2026.[]

Lebih baru Lebih lama