BARANG BUKTI – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan 18 paket diduga sabu 2,66 gram brutto beserta timbangan digital, ponsel dan uang Rp7 juta.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Peredaran gelap narkotika terus menjadi perhatian jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah. Setelah mengamankan sepuluh tersangka sepanjang September hingga awal Oktober 2026, polisi kembali membekuk seorang terduga pengedar berinisial B (47).
B ditangkap di rumahnya di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Teras.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo. Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada Senin (5/10/2026).
“Anggota menerima informasi pada Senin (5/10/2026) bahwa terlapor B sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas bergerak melakukan penyergapan,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Saat penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 2,66 gram.
Polisi juga menyita satu unit timbangan digital merek Camry, dua pak plastik klip, satu ponsel, tas selempang, serta uang tunai Rp7 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
B yang sehari-hari bekerja sebagai petani kini diamankan di Mapolres Kapuas bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, B dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan B menambah daftar pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Sepanjang September 2026, polisi telah mengamankan 150,03 gram sabu dan sembilan tersangka.
Penindakan berlanjut pada Kamis (1/10/2026) dengan penangkapan satu tersangka di Kelurahan Selat Utara. Pengungkapan kemudian berlanjut dengan penangkapan B di Desa Sei Teras.
Saat ini, B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum terhadap tersangka.[zulkifli]
Tags
peristiwa
