KUNKER Komisi II DPRD Kapuas ke Batam konsultasi Mekanisme Realokasi Anggaran dalam APBD Perubahan 2026.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas mempelajari mekanisme pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 setelah efisiensi anggaran melalui konsultasi ke Kota Batam.
Kegiatan tersebut berlangsung 4–8 Agustus 2026. Rombongan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Hj. Siti Rusyda, S.Pd.I, bersama anggota Komisi II.
Mereka berkonsultasi ke DPRD Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Siti Rusyda mengatakan, rombongan diterima langsung jajaran dari masing-masing instansi. Dari DPRD Kota Batam, rombongan diterima Zulkarnain, S.Sos selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam. Sementara dari BPKAD diterima Teti Marni, SE dan dari Bapenda diterima Rasyidah Syafara, SE, M.Si.
Menurut Siti, konsultasi tersebut memberikan gambaran mengenai tahapan pembahasan perubahan APBD setelah dilakukan efisiensi.
"Yang kita bahas terkait mekanisme perubahan APBD Tahun 2026 berdasarkan evaluasi pelaksanaan semester pertama," kata Siti, Rabu (12/8/2026).
Tahapan tersebut mencakup penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah bersama DPRD, hingga penetapan kesepakatan perubahan APBD.
Dalam konsultasi itu, Komisi II juga mendapat penjelasan mengenai langkah yang dilakukan Batam dalam menghadapi tekanan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
Penyesuaian diarahkan pada belanja operasional, pergeseran pos anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar program pembangunan yang menjadi prioritas daerah tetap mendapat dukungan anggaran.
Siti mengatakan, hasil konsultasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi II DPRD Kapuas dalam menyikapi perubahan APBD 2026.
"Harapannya, pergeseran atau realokasi anggaran bisa selaras dengan ketentuan pusat, legalitas hukumnya jelas, dan dana sisa dari pemangkasan bisa diarahkan ke program yang menjadi prioritas masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, mekanisme perubahan anggaran perlu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah. Karena itu, pengalaman Batam menjadi salah satu bahan pembanding bagi Kapuas dalam membahas APBD Perubahan 2026.
Komisi II selanjutnya akan membawa hasil konsultasi tersebut ke dalam proses pembahasan bersama pemerintah daerah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan masyarakat Kapuas.[zulkifli]
Tags
kapuas
