DPRD Kapuas Tetapkan Raperda, Fokus Pengamanan Aset dan Penyesuaian Regulasi Haji

DPRD Kapuas Tetapkan Raperda, Fokus Pengamanan Aset dan Penyesuaian Regulasi Haji

RAPAT Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (2/3/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo mewakili Bupati, unsur Forkopimda, anggota dewan, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, dijelaskan pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dua Raperda yang ditetapkan dinilai mendesak. Pertama, menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah. Kedua, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan komitmen lembaganya dalam mempercepat pembahasan regulasi strategis. 

“Kami memastikan setiap Raperda yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak daerah dan berpihak pada tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel,” ujarnya singkat.

Dengan penetapan tersebut, diharapkan pengelolaan aset daerah semakin tertib dan pelayanan publik, khususnya terkait penyelenggaraan haji dan umrah, berjalan lebih optimal.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama