DPRD Kapuas Sahkan Raperda Mendesak di Luar Propemperda

DPRD Kapuas Sahkan Raperda Mendesak di Luar Propemperda

SUASANA Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Sinergi antara eksekutif dan legislatif kembali ditunjukkan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (2/3/2026).

Agenda utama paripurna yakni penetapan Raperda di luar Propemperda 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Dodo yang membacakan sambutan tertulis Bupati Muhammad Wiyatno.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. 

Urgensi pertama berkaitan dengan pengamanan aset dan PSU perumahan sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Urgensi kedua menyangkut penyesuaian Perda dengan perubahan regulasi nasional terkait haji dan umrah.

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyatakan pembahasan dilakukan secara cermat dan transparan. 

“Kolaborasi ini penting agar produk hukum daerah selaras dengan regulasi nasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya
.
Sebelumnya, rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda telah dilaksanakan pada 24 Februari 2026 guna mempercepat proses pembahasan.

Penetapan ini diharapkan memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan responsif di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama