Wabup Kapuas Tegaskan Urgensi Raperda di Luar Propemperda 2026 dalam Paripurna DPRD

Wabup Kapuas Tegaskan Urgensi Raperda di Luar Propemperda 2026 dalam Paripurna DPRD

WABUP Kapuas Dodo saat membacakan sambutan Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan urgensi penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (2/3/2026).

Hadir mewakili Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, Wabup Dodo menyampaikan langsung sambutan tertulis kepala daerah di hadapan pimpinan dan anggota dewan, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam penyampaiannya, Dodo menegaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, yang memperbolehkan pengajuan dalam keadaan tertentu.

“Dalam kondisi mendesak, DPRD atau Bupati dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua urgensi utama. Pertama, tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah, sehingga diperlukan regulasi penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua, penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga Perda Nomor 3 Tahun 2016 perlu diselaraskan.

“Penyusunan kedua Raperda ini sangat mendesak agar tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya.

Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen bersama. Dengan penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap lahir regulasi yang memperkuat kepastian hukum, pengelolaan aset, dan kualitas pelayanan publik.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama