Potensi Tersangka Baru Menguat dalam Kasus Korupsi Tambang Perusahaan Ini

Potensi Tersangka Baru Menguat dalam Kasus Korupsi Tambang Perusahaan Ini

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terus berkembang. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru setelah sebelumnya menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Juru Bicara  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjutak,  menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan.

Satgas PKH menyebut tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT AKT, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambang di kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita, menyatakan bahwa peluang penambahan tersangka sangat bergantung pada hasil pengembangan penyidikan yang tengah berlangsung.

“Kalau ada bukti-bukti yang kuat, tentu tersangka lainnya akan ditetapkan. Baik yang sama-sama korporasi, perusahaan, manajemennya, atau juga penyelenggara negara,” ujar Barita Simanjuntak melalui pesan singkat, Senin (13/4/2026).

Dia menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan di kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan,"pungkasnya

Sebagai langkah penertiban, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin atas nama Satgas PKH telah mengambil alih lahan tambang seluas 1.699 hektare. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi kawasan hutan sekaligus penegakan hukum.[deni]
Lebih baru Lebih lama