Satgas PKH Selamatkan 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Murung Raya, Satu Tersangka Ditetapkan

Satgas PKH Selamatkan 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal di Murung Raya, Satu Tersangka Ditetapkan

MURUNG RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan lahan seluas 1.699 hektare (ha) dari kawasan hutan tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

Penertiban ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan.

Selain penguasaan kembali lahan negara, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT AKT dan perusahaan afiliasinya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal tersebut pada Selasa (7/4/2026).

Kunjungan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengarah Satgas PKH. Dalam peninjauan lapangan itu, Bahlil didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, yakni Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

Kehadiran mereka menegaskan keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam.

Bahlil mengungkapkan, PT AKT sebelumnya memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

Namun, izin tersebut telah dicabut sejak tahun 2017, sehingga seluruh aktivitas pertambangan setelah itu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum.

“Status perizinan tambang ini telah dicabut sejak 2017, sehingga seluruh kegiatan operasi yang dilakukan setelahnya tidak memiliki legalitas hukum. Namun, proses penanganan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bahlil di lokasi tambang.

Sejalan dengan itu, Satgas PKH telah mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area operasional tambang ilegal oleh PT AKT sejak 26 Januari 2026.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi dan validasi yang dilakukan sejak awal tahun 2026, yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Pada 26 Maret lalu, penyidik Jampidsus Kejaksaan RI menetapkan ST sebagai tersangka yang diduga sebagai beneficial owner PT AKT beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi,” jelas Barita.

Menurutnya, penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sekaligus wujud komitmen pemerintah untuk memastikan kawasan hutan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Barita menambahkan, Satgas PKH tidak hanya fokus pada kasus di Murung Raya, tetapi juga terus melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap seluruh kawasan hutan di Indonesia yang terindikasi dikuasai secara ilegal.

Sementara itu, Bahlil kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan negara.

Satgas PKH sendiri dibentuk untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal.

Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, dengan sebagian telah dimanfaatkan untuk konservasi dan ketahanan pangan.

"Ke depan, bersama Kementerian ESDM serta dukungan Kejaksaan, TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare lahan tambang ilegal agar pengelolaannya kembali memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat," pungkasnya.[rilis/deni]
Lebih baru Lebih lama