Pengembangan Kasus Curanmor, Resmob Polres Kapuas Tangkap Dua Penadah di Kalsel

Pengembangan Kasus Curanmor, Resmob Polres Kapuas Tangkap Dua Penadah di Kalsel

foto : ilustrasi.| dok.metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat berhasil mengungkap jaringan penadahan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang terduga penadah diamankan di wilayah Kalimantan Selatan, masing-masing berinisial RA (47) dan YS (19).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA (47) pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin. 

Dari hasil penyelidikan, RA diduga terlibat dalam penyaluran sepeda motor Honda Vario 160 warna biru yang sebelumnya dicuri oleh pelaku R (33). RA diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari transaksi tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo sebagai barang bukti.

Tidak berselang lama, tim kembali mengamankan YS (19) pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan A. Yani, Desa Gambut, Kabupaten Banjar. YS diduga turut berperan sebagai perantara dalam transaksi penjualan sepeda motor hasil curian yang sama.
Dari tangan YS, polisi mengamankan satu unit handphone Realme sebagai barang bukti.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi  menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi pada 24 Desember 2025 di Jalan Anggrek, Kuala Kapuas.

“Dua pelaku penadahan berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku utama pencurian. Keduanya kini telah dibawa ke Polsek Selat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua terduga penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama