THR PPPK Paruh Waktu dan PJLP di Balangan Disiapkan Rp3,2 Miliar, Cair Sebelum Cuti Lebaran

THR PPPK Paruh Waktu dan PJLP di Balangan Disiapkan Rp3,2 Miliar, Cair Sebelum Cuti Lebaran

PPPK Paruh Waktu saat menerima SK di Halaman Kantor Bupati Balangan.| foto : istimewa

PARINGIN — Pemerintah Kabupaten Balangan tahun ini mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK paruh waktu dan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemkab Balangan. Kebijakan ini menjadi perhatian tersendiri karena untuk pertama kalinya kedua kelompok pegawai tersebut ikut menerima THR dari pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 12 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Balangan, Kamrani, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran Rp3,2 miliar untuk pembayaran THR bagi kedua kategori pegawai tersebut.

“Karena Perbup-nya sudah keluar, tinggal proses pencairan secara administrasi melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari SKPD dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke BPKPAD,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

THR tersebut akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja masing-masing pegawai. Adapun jumlah penerima terdiri dari 3.495 PPPK paruh waktu dan 2.098 PJLP yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Balangan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN yang selama ini turut mendukung jalannya pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

 Selain itu, pencairan THR juga diperkirakan akan membantu menggerakkan perekonomian daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri, mengingat sebagian besar penerima merupakan warga Kabupaten Balangan.

Sementara itu, secara keseluruhan Pemkab Balangan menyiapkan anggaran sekitar Rp20,2 miliar untuk pembayaran THR tahun ini. Dari jumlah tersebut, Rp17 miliar dialokasikan bagi 2.748 PNS dan 1.075 PPPK full waktu, sedangkan Rp3,2 miliar diperuntukkan bagi PPPK paruh waktu dan PJLP. Pencairan THR ditargetkan dapat dilakukan sebelum cuti bersama Idul Fitri.[mta/adv]
Lebih baru Lebih lama