DUA pemuda pelaku Curanmor Y dan G usai ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Pepatah "kompak dalam kebaikan" nampaknya tidak berlaku bagi dua bersaudara di Kabupaten Kapuas ini. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Selat berhasil meringkus kakak beradik berinisial Y (29) dan G (21) lantaran nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sport.
Keduanya ditangkap pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, setelah sempat buron selama satu bulan lebih.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.
Korban, Abdul Rahman Sidik, menyadari sepeda motor Honda CBR 150 miliknya yang diparkir di depan Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, telah raib saat ia terbangun pukul 06.00 WIB.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kabel kontak kendaraan yang terparkir di depan mess. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp22.500.000," ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Salah Satu Pelaku Adalah Residivis Kambuhan
Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Tersangka G (21) ternyata merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, G pernah divonis dalam kasus pencurian (2 bulan), kepemilikan senjata tajam (8 bulan), hingga kasus curanmor sebelumnya (1 tahun 7 bulan).
Namun, hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera. Kali ini, ia justru mengajak kakak kandungnya, U untuk melakukan aksi kejahatan serupa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit Honda CBR 150 warna merah hitam (Milik korban di Kapuas), 1 unit Yamaha MX King (Sarana yang digunakan pelaku saat beraksi), serta 2 unit Honda CBR 150 lainnya yang diduga hasil kejahatan di TKP Marabahan, Barito Kuala.
"Selain beraksi di wilayah hukum Polres Kapuas, kami juga menemukan barang bukti kendaraan lain yang diduga berasal dari TKP Marabahan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut," tambahnya.
Kini, kakak beradik tersebut harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Selat. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.[zulkifli]
Tags
peristiwa
