​Kakak-Adik Kompak Jadi Pelaku Curanmor Honda CBR di Kapuas, Residivis Kambuhan Tak Kapok Masuk Bui

​Kakak-Adik Kompak Jadi Pelaku Curanmor Honda CBR di Kapuas, Residivis Kambuhan Tak Kapok Masuk Bui

DUA pemuda pelaku Curanmor Y dan G usai ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA ​KAPUAS – Pepatah "kompak dalam kebaikan" nampaknya tidak berlaku bagi dua bersaudara di Kabupaten Kapuas ini. Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Polsek Selat berhasil meringkus kakak beradik berinisial Y  (29) dan G (21) lantaran nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis sport.

​Keduanya ditangkap pada Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Antang, Kelurahan Selat Hulu, setelah sempat buron selama satu bulan lebih.

​Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/11/2025) dini hari.

​Korban, Abdul Rahman Sidik, menyadari sepeda motor Honda CBR 150 miliknya yang diparkir di depan Mess Proyek Jembatan Galpanis, Jalan Pematang Sawang, telah raib saat ia terbangun pukul 06.00 WIB.

​"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kabel kontak kendaraan yang terparkir di depan mess. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp22.500.000," ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi.

​Salah Satu Pelaku Adalah Residivis Kambuhan
​Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Tersangka G (21) ternyata merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Berdasarkan catatan kepolisian, G pernah divonis dalam kasus pencurian (2 bulan), kepemilikan senjata tajam (8 bulan), hingga kasus curanmor sebelumnya (1 tahun 7 bulan).

​Namun, hukuman tersebut rupanya tidak membuat jera. Kali ini, ia justru mengajak kakak kandungnya, U untuk melakukan aksi kejahatan serupa.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya ​1 unit Honda CBR 150 warna merah hitam (Milik korban di Kapuas), ​1 unit Yamaha MX King (Sarana yang digunakan pelaku saat beraksi), serta ​2 unit Honda CBR 150 lainnya yang diduga hasil kejahatan di TKP Marabahan, Barito Kuala.

​"Selain beraksi di wilayah hukum Polres Kapuas, kami juga menemukan barang bukti kendaraan lain yang diduga berasal dari TKP Marabahan. Saat ini tim masih melakukan pendalaman lebih lanjut," tambahnya.

​Kini, kakak beradik  tersebut harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Selat. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama