KUALA KAPUAS – Inovasi pelayanan publik yang dikembangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas mendapat pengakuan nasional. Sistem Pelaporan Berbasis Edukasi dan Humanis (SIPBEH) resmi tercatat sebagai karya cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sejak 21 November 2025.
Pencatatan ciptaan ini menegaskan posisi SIPBEH sebagai inovasi orisinal hasil pengembangan internal Satpol PP Kapuas. Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat pelayanan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berbasis digital dengan mengutamakan pendekatan edukatif dan humanis.
Melalui SIPBEH, masyarakat dapat melaporkan gangguan ketertiban dan pelanggaran Peraturan Daerah secara real-time dari berbagai lokasi. Selain menyalurkan aduan, sistem ini juga menjadi sarana edukasi publik melalui pembinaan dan komunikasi yang persuasif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang modern dan melayani.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kapuas, Syahripin, S.Sos., menyampaikan bahwa pengakuan dari Kemenkumham menjadi dorongan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan berbasis teknologi.
"SIPBEH bukan sekadar aplikasi pelaporan, tetapi bagian dari komitmen kami membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Keberhasilan tersebut juga memperkuat peran Satpol PP Kapuas dalam mendukung visi Kapuas BERSINAR (Berdayasaing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius). Dengan perlindungan hukum atas inovasinya, Satpol PP Kapuas berkomitmen mengembangkan SIPBEH secara berkelanjutan agar semakin efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.[zulkifli]
Tags
kapuas
