Satresnarkoba Polres Kapuas Gagalkan Peredaran 3 Ons Lebih Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

Satresnarkoba Polres Kapuas Gagalkan Peredaran 3 Ons Lebih Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi

BARBUK narkotika jenis sabu 312,4 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps

KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mencatat prestasi gemilang dengan menggagalkan dua upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. Dari dua kasus tersebut, polisi berhasil menyita total lebih dari tiga ons sabu serta menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada Selasa (9/12/2025).

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo, menyampaikan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai. Dalam operasi ini, petugas menghentikan satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam yang dikendarai dua pria muda berinisial AN (25) dan EP (25).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 110,7 gram, yang disembunyikan dalam plastik bening dan dibungkus tisu di dalam plastik merek Nexcare dan cap Bambu. Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seseorang dari Banjarmasin untuk diantarkan ke Sei Muroi.

“Keduanya kami amankan di lokasi bersama barang bukti berupa yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengantar barang,” ujar Iptu Budi, Rabu (10/12/2025).

Sementara pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama di Jalan Lintas Palangka Raya-Buntok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai. Petugas menghentikan satu unit mobil Toyota Calya abu-abu KH 1352 BK yang dikendarai pria berinisial M (38).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua paket sabu seberat 201,7 gram yang dibungkus tisu, dimasukkan ke dalam plastik hitam, lalu disembunyikan dalam tas selempang.

"Ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Budi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,  mengapresiasi keberhasilan anggota Satresnarkoba yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kapuas. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 312,4 gram (lebih dari 3 ons). Kegiatan penegakan hukum ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Kapuas dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama