SUASANA pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejari Kapuas dan Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (10/12/2025) pagi. Kegiatan berlangsung di halaman depan Kantor Kejari Kapuas, dalam suasana tertib dan kondusif.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kapuas, Rade Satya Parsaoran, S.H., M.H., dan dihadiri sejumlah unsur forkopimda serta instansi terkait, antara lain Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Budi Utomo, S.H., M.M., perwakilan Dinas Pendidikan, DP3APPKB, Satpol PP, Ketua MUI Kapuas, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kapuas, tokoh masyarakat, dan pelajar.
Sebelum pemusnahan dilakukan, pihak IAI Kapuas terlebih dahulu melakukan pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs disaksikan awak media yang hadir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 413,54 gram dan obat terlarang sebanyak 9.671 butir. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan obat terlarang tersebut ke dalam air, kemudian dicampur dengan cairan aki dan pembersih keramik merek “Harpic”.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, IPTU Budi Utomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika,” ujar IPTU Budi.
Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak yang hadir.[zulkifli]
Tags
peristiwa
