Raperda Disahkan, Gubernur Muhidin Apresiasi Peran DPRD Kalsel

Raperda Disahkan, Gubernur Muhidin Apresiasi Peran DPRD Kalsel


BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja keras dan dedikasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Muhidin dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (12/11/2025), usai pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap raperda dimaksud.

Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa pengambilan keputusan tersebut merupakan tahapan penting dalam penetapan arah kebijakan pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan untuk jangka panjang.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, hari ini kita mengikuti dan memperhatikan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2045,” ujar Muhidin.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, maka rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir gubernur sebagai bagian dari proses penetapan peraturan daerah.

Gubernur Muhidin juga menyampaikan rasa syukur serta penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan raperda, baik dari unsur pemerintah daerah maupun DPRD.

Menurutnya, berbagai saran dan masukan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah memberikan kontribusi besar dalam penyempurnaan substansi peraturan daerah tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan atas kerja keras, saran, dan masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan pekerjaan ini,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa raperda tersebut juga telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga memenuhi standar hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Gubernur Muhidin berharap, dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan ini, Kalimantan Selatan memiliki arah dan strategi yang jelas dalam mengelola dinamika kependudukan guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

“Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini mendapat ridha dari Allah SWT dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama