KUALA KAPUAS – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas kembali digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga sebagai pemain sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas dalam sebuah operasi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Pos Lantas Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Minggu malam (1/2/2026).
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EM (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang melintas di jalur Trans Kalimantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Calya dan mengamankan dua orang pria di dalamnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 25,65 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika,” ujar AKP Budi Utomo mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.[zulkifli]
Tags
peristiwa
