BARANG BUKTI – Satu paket diduga sabu dan sejumlah barang lainnya diamankan polisi dalam penangkapan lelaki berinisial T di kawasan perkebunan Basarang.| foto : dok.hmsreskps
KUALA KAPUAS – Penyelidikan polisi terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan Basarang berujung pada penangkapan seorang pria. Dari penggeledahan di dekat Pos Portal Kilometer 10, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, polisi menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
Pria berinisial T (41) itu diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan T di kawasan jalan perkebunan kelapa sawit Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Petugas selanjutnya mendapat informasi bahwa T berada di lokasi. Polisi kemudian mengamankannya dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan seorang petugas keamanan perusahaan.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan badan dan kendaraan, kami menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram, termasuk kemasan,” beber Budi.
Selain paket tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip besar merek ZIP IN, satu plester bening, satu plastik tanpa merek warna hitam dan lima lembar tisu putih.
Polisi juga menyita satu unit handphone Vivo Y17s warna ungu. Satu unit Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KH 1050 BN turut diamankan bersama kunci kontak dan STNK.
“Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
T tercatat sebagai warga Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Pria tersebut bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam perkara ini, T disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[zulkifli]
Tags
peristiwa
