INFLASI pada kelompok volatile food kerap menjadi perhatian utama dalam dinamika ekonomi Indonesia. Setiap kali harga komoditas pangan seperti cabai, bawang, beras, atau sayuran meningkat, pemerintah biasanya merespons dengan operasi pasar, pasar murah, atau intervensi harga.
Kebijakan cepat tersebut dinilai efektif meredam inflasi dan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kebijakan yang berulang ini dinilai menimbulkan persoalan struktural yang merugikan petani kecil.
Kenaikan harga pangan seharusnya menjadi momentum petani memperoleh keuntungan setelah sebagian besar waktu menjual hasil panen pada kondisi harga rendah. Tetapi ketika harga mulai naik, intervensi pemerintah melalui pasar murah justru menekan potensi margin yang seharusnya diterima petani.
Bank Indonesia (BI) dalam laporan Outlook Inflasi Pangan 2022 menyebut inflasi pangan bersifat sangat fluktuatif karena dipengaruhi musim, cuaca, distribusi logistik, hingga struktur pasar yang belum efisien.
Untuk meredam kenaikan harga, pemerintah biasanya melakukan operasi pasar, mempercepat distribusi stok, mengoptimalkan cadangan pangan pemerintah, serta memperkuat koordinasi melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Tujuan kebijakan ini memang baik untuk menahan lonjakan harga, tetapi pendekatan jangka pendek yang terus diulang tanpa memperbaiki struktur produksi membuat posisi petani semakin sulit,” ujar pengamat pertanian, Taufiq.
Menurutnya, tidak seperti pedagang besar atau importir, petani kecil tidak memiliki posisi tawar dalam menentukan harga. Mereka kerap menjual panen saat harga jatuh, dibebani tingginya biaya produksi, risiko gagal panen, serta minimnya fasilitas penyimpanan yang membuat mereka harus menjual cepat.
Ketika harga cabai atau bawang naik, narasi publik umumnya fokus pada kenaikan inflasi dan beban konsumen, bukan pada kesempatan petani memperoleh keuntungan. Padahal, profit after risk petani sering kali sangat rendah, bahkan merugi pada musim panen raya. Intervensi harga melalui pasar murah mempersempit peluang mereka mendapatkan margin positif.
Kebijakan stabilisasi harga yang lebih menitikberatkan pada konsumen tanpa mempertimbangkan produsen dinilai memicu distorsi ekonomi.
Jika petani tidak memperoleh keuntungan yang layak, mereka sulit mengembangkan lahan, menggunakan bibit unggul, membangun irigasi, atau menerapkan mekanisasi yang dapat menekan biaya produksi. Situasi ini berpotensi membuat petani beralih komoditas atau bahkan meninggalkan sektor pertanian.
Taufiq menilai, sejumlah langkah struktural perlu diperkuat, antara lain pembangunan cold storage dan pusat distribusi daerah, pembentukan kemitraan usaha antara petani dan pemangku kepentingan, serta mendorong investasi di sektor hilir.
“Dengan begitu, negara melindungi dua sisi pasar. Konsumen tetap mampu membeli, tetapi petani juga mendapatkan keuntungan yang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasar murah memang efektif menjaga stabilitas jangka pendek, namun tidak menyentuh akar persoalan pertanian. Intervensi harga yang menekan margin produsen justru menurunkan insentif produksi dan dalam jangka panjang berpotensi melemahkan produktivitas pertanian nasional.
“Solusi yang lebih berkelanjutan adalah meningkatkan daya beli masyarakat, memperbaiki rantai pasok, membangun fasilitas pasca-panen, dan merancang kebijakan harga yang adil. Kebijakan pangan harus melindungi konsumen sekaligus petani sebagai produsen utama,” tutup Taufiq.[]
