KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).
Dalam sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, penyerahan SK ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kualitas aparatur.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.
“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Saya berharap saudara dapat bekerja dengan integritas, disiplin terhadap jam kerja, menjaga etika pelayanan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.
Wakil Bupati mengajak para aparatur ini menjadi teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra dalam pembangunan daerah.
“Untuk itu, mari kita bersama-sama membangun Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing dengan menguatkan semangat SA-IJAAN,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026.
“Hari ini kita menyerahkan SK tahun 2025 dengan gaji yang masih mengikuti ketentuan saat ini. Namun pada 2026, pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian sesuai kondisi APBD,” jelasnya.
Syairi juga menerangkan bahwa pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu harus mengikuti regulasi Kementerian PAN-RB dan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan daerah.
Perlu diketahui, jumlah penerima nomor induk PPPK Paruh Waktu sebenarnya 2.410 orang, namun yang dibagikan hanya 2.409 SK karena satu orang meninggal dunia sebelum penyerahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Plt. Kepala BKPSDM, serta sejumlah kepala SKPD lainnya.[zainuddin]
