Pemkab Kapuas Siap Tindak Lanjuti Arahan Gubernur Kalteng dalam Pengendalian Karhutla

Pemkab Kapuas Siap Tindak Lanjuti Arahan Gubernur Kalteng dalam Pengendalian Karhutla

KEPALA BPBD Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan saat hadiri Rakor Evaluasi Karhutla Wilayah Provinsi Kalteng 2025 di Palangka Raya.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menyatakan komitmennya mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam memperkuat sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara terpadu.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalteng di Palangka Raya, pada Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Pangeran, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh arahan Gubernur Kalteng, termasuk dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga usaha, dan masyarakat.

"Kami di Kapuas berkomitmen melanjutkan sinergi lintas sektor agar wilayah Kapuas tetap aman, produktif, dan bebas kabut asap,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Kata Kepala BPBD Kapuas, bahwa dalam rakor tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan lima poin penting sebagai tindak lanjut dari berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2025. Di antaranya, setiap instansi pemerintah, baik vertikal maupun daerah, diminta menjadikan pengendalian karhutla sebagai program rutin.

Selain itu, mulai tahun 2026, bupati dan wali kota juga diimbau agar mengalokasikan anggaran rutin untuk BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup, guna memperkuat kapasitas penanggulangan karhutla di daerah. Lembaga usaha pun diharapkan turut aktif melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan karhutla.

Pemerintah daerah juga diminta menindaklanjuti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat, dengan menyusun peta lahan non-gambut paling lambat Desember 2025.

Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib, juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, perwakilan KLHK, BNPB, kepala perangkat daerah, pengurus Dewan Adat Dayak, serta pimpinan lembaga usaha dan instansi vertikal.

Pangeran menambahkan, Pemkab Kapuas siap memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, terutama TNI, Polri, dan masyarakat adat, dalam pencegahan dini dan penanganan cepat kebakaran lahan.

"Langkah-langkah pencegahan berbasis partisipasi masyarakat akan terus kami kembangkan. Prinsipnya, Kapuas harus menjadi contoh daerah tangguh bencana dan bebas kabut asap,” pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama