Kasus Narkoba Kembali Seret Dua Pelaku di Dua TKP, Polres Kapuas Berhasil Amankan Belasan Gram Sabu

Kasus Narkoba Kembali Seret Dua Pelaku di Dua TKP, Polres Kapuas Berhasil Amankan Belasan Gram Sabu

foto ilustrasi.| dok.metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku berhasil diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada hari yang sama, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan pertama di Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah, terhadap seorang perempuan berinisial S (30). Dari tangan terlapor S, petugas menemukan 51 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 12,23 gram (plastik dan kristal). Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1.400.000, satu unit ponsel, kantong plastik hitam, dan keranjang belanja plastik.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma,  melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, benar ditemukan sejumlah paket sabu siap edar. Pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Hengky, Rabu (15/10/2025).

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 15.21 WIB, petugas Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah. Seorang pria berinisial E (32), yang berprofesi sebagai petani, diamankan di rumahnya bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan E, polisi menyita dua paket sabu seberat 4,62 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), sendok sabu dari sedotan, serta dompet kecil berwarna cokelat.

“Penangkapan ini juga berawal dari laporan warga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas AKP Hengky.

E dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama