PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, serta rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan komoditas tersebut.
Peningkatan status perkara ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan dugaan pelanggaran dilakukan sejak 2020 hingga 2025. PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
“Izin ini awalnya diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng pada 2020,” ujar Hendri kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga tidak sepenuhnya menambang di wilayah konsesinya. Perusahaan disinyalir membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat yang beroperasi di luar wilayah izin, tepatnya di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas.
Aktivitas penampungan ilegal itu diduga dilakukan melalui perantara, di antaranya CV Dayak Lestari dan beberapa pemasok lokal lainnya.
“Untuk menyamarkan asal-usul komoditas, PT IM diduga menggunakan dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng. RKAB tersebut disusun agar seolah-olah seluruh zircon, ilmenite, dan rutil berasal dari tambang resmi PT IM, padahal sebagian besar diduga dari lokasi penambangan ilegal,” tegas Hendri.[deni]