BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Selasa (10/6/2025).
Mewakili Bupati Andi Rudi Latif, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana, memaparkan capaian kinerja dan laporan keuangan Pemkab Tanah Bumbu selama tahun anggaran 2024.
Penyerahan LPj APBD Tahun Anggaran 2024 ke Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani
Dalam laporannya, Wisnu menegaskan bahwa penyampaian LPj ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan tersebut juga harus disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, serta ikhtisar kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemkab Tanah Bumbu dalam menjalankan urusan pemerintahan. Melalui DPRD, masyarakat dapat melihat bagaimana anggaran daerah dikelola.
Dalam kesempatan tersebut, Wisnu juga mengumumkan bahwa Pemkab Tanah Bumbu kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) — prestasi yang ke-12 kali berturut-turut.
Capaian ini menjadi bukti konsistensi dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin membaik.
Namun demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa meskipun telah memperoleh opini WTP, terdapat beberapa catatan BPK terkait sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki temuan tersebut secara menyeluruh.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi jangka panjang Tanah Bumbu hingga tahun 2030,” pungkas Wisnu.[ade]
Tags
Tanah Bumbu