Pemkab Kapuas Siapkan Regulasi Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

Pemkab Kapuas Siapkan Regulasi Kebijakan Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

KEPALA Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas, Pangeran S Pandiangan dan jajaran.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng kini tengah mempersiapkan regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di daerah tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon  Pandiangan, Selasa (26/3/2024) di sela acara Focus Gruop Discussion (FGD) untuk penyusunan naskah akademik regulasi  Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.

FGD yang dihelat di Permata Inn Hotel Ballroom, Jalan Seroja Kuala Kapuas, dihadiri para camat perwakilan SKPD terkait dan pihak dunia usaha.

Pangeran mengatakan Raperda ini digodok untuk menggaet investasi yang tujuannya mengakselerasi pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Kapuas.

"Selama ini mungkin ada dirasa kendala-kendala oleh calon investor yang menanamkan investasi di Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Maka, melalui Perda itu nantinya akan semakin membuka kemudahan dan kenyamanan bagi investor dan dengan pemberian insentif.

"Insentif misal berupa keringan pajak, retribusi atau infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah dan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh pengusaha," pungkasnya. 

Sebelumnya Bupati Kapuas, Erlin Hardi, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Kapuas, Jaya dalam amanat tertulisnya menyatakan menyambut baik digelarnya acara tersebut.

"Tahun 2019 lalu pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, dimana tiap daerah diamanatkan untuk membuat payung hukum bagi para investor atau pelaku usaha yang akan menanamkan modalnya,” papar Jaya.

Sehingga atas dasar itu Pemkab Kapuas juga menyiapkan regulasi berupa Perda sebagai turunnnya.

“Untuk itulah FGD ini sangat penting dilaksanakan, agar nantinya Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi tidak ada revisi-revisi lagi,” kata Sahli Bupati ini. 

"Maka diharapkan kegiatan forum grup diskusi ini  bisa memberikan saran masukan untuk pembentukan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama