Berkas Penyidikan Tersangka Korporasi Ini Dinyatakan P-21

Berkas Penyidikan Tersangka Korporasi Ini Dinyatakan P-21

PALANGKA RAYA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya telah menyelesaikan berkas penyidikan perkara tindak pidana diduga pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh tersangka korporasi PT. BMB.  

Berkas penyidikan tersangka korporasi PT. BMB sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Nomor : B-737/O.2.4/Eku.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

BMB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dengan pabrik pengolahan Kelapa Sawit di Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan, penindakan ini harus menjadi perhatian bagi korporasi lain. Terhadap korporasi yang melakukan pengelolaan air limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akan ditindak secara tegas. 

Penegakan hukum harus dilakukan terhadap korporasi yang mencari keuntungan dengan melakukan perbuatan yang merugikan negara, masyarakat dan lingkungan hidup. 

"Mengingat pada tanggal 14 Maret 2024 berkas perkara tindak pidana pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi PT. BMB dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam waktu dekat segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh penyidik untuk dapat dilimpahkan kasusnya dan segera disidangkan," tegas David. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh BMB adalah tindak pidana serius karena melakukan pencemaran lingkungan dan dumping air limbah ke media lingkungan maka pelaku harus dihukum maksimal dan seadil-adilnya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. 

Mengingat tindak kejahatan ini dilakukan oleh BMB merupakan kejahatan korporasi, maka terhadap tersangka korporasi harus dikenakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 yaitu perampasan keuntungan yang diperoleh dan perbaikan/pemulihan lingkungan terhadap akibat yang ditimbulkan. 

"Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan penyidikan terhadap pelaku perseorangan dari tindak kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BMB. Termasuk apabila ada indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan ini akan kami dalami. Penindakan pidana berlapis ini harus dilakukan, agar adanya efek jera," imbuhnya.

Menurutnya, PT. BMB diancam pasal berlapis yaitu  sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 116 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 119  dengan ancaman diipidana yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

"Ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama