Penjurian Pemuda Pelopor Tahun 2023 di Kabupaten Pulang Pisau Berlangsung

Penjurian Pemuda Pelopor Tahun 2023 di Kabupaten Pulang Pisau Berlangsung

PULANG PISAU - Setelah mengikuti beberapa tahapan pada seleksi Pemuda Pelopor Tahun 2023 di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kini para peserta memasuki tahapan penjurian.

Penjurian sendiri berlangsung disalah satu cafe di wilayah perkotaan Pulang Pisau, Kamis (27/4/2023).

"Tahapan penjurian seleksi pemuda pelopor ini sesuai dengan tahapan yang sudah dijadwalkan  sebelumnya," ujar Kadispora Pulang Pisau Sukarja.

Dia menjelaskan, Pemuda Pelopor merupakan program turunan dari Kemenpora yang sudah mulai diselenggarakan di Kabupaten Pulang Pisau. Dimana, kata Sukarja, Pemuda Pelopor adalah pemuda dengan kecerdasan, kreativitas, kemandirian, gotong royong, yang secara konkret menginspirasi pemuda dan masyarakat di sekitar untuk melakukan terobosan.

"Artinya, nantinya para pemuda pelopor ini dapat  mengimplementasikannya sesuai tindakan serta perilaku menjadi suatu karya nyata, berkualitas dan dilaksanakan secara konsisten yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," sebutnya.

Tujuan dari adanya seleksi dan pemilihan Pemuda Pelopor di Kabupaten Pulang Pisau ini, lanjutnya, tidak lain untuk menggelorakan semangat kepeloporan di kalangan pemuda, menemukan pemuda yang memiliki potensi kepeloporan, serta mewujudkan pemuda yang mampu merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan dan memberikan jalan keluar atas berbagai masalah.

Kepeloporan pemuda pada dasarnya, ungkap Sukarja, dimulai dari lingkup terdekat di mana tempat mereka tinggal. Karena peran pelopor sesuai dengan minat dan keahliannya di masing-masing bidang. 

Dimana, secara umum, paparnya, ketika seorang pemuda membuat suatu karya di antara lima bidang Pemuda Pelopor, kemudian berani untuk ditampilkan dan diuji kebermanfaatannya di lingkungan masyarakat, maka perannya bisa diakui secara legit oleh masyarakat dan pemerintah.

"Ketika para pemuda ini sudah mempelopori suatu hal sesuai bidangnya, kemudian mereka mengikuti seleksi Pemuda Pelopor, tahapan yang dilalui adalah membuat proposal dimana mereka secara tertulis dan terstruktur menjabarkan karya apa yang telah diciptakan. Kemudian setelah lolos, akan masuk tahap presentasi," katanya.

Sukarja menambahkan, bahwa Pemuda Pelopor sendiri dimana mereka yang memiliki karya nyata berkualitas, dilaksanakan secara konsisten dan gigih serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Setelah menjadi Pemuda Pelopor Kabupaten Pulang Pisau, ungkapnya, akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan oleh mentor dari Forum Pemuda Pelopor Kabupaten Pulang Pisau dan praktisi lainnya sesuai dengan bidang yang diminati.

"Pemkab Pulang Pisau melalui Dispora tentu memberikan apresiasi kepada Pemuda Pelopor dengan uang pembinaan, serta kegiatan lain yang membuka kesempatan bagi mereka untuk tampil, mengenalkan karyanya kepada masyarakat luas," tutupnya.

Sementara, JFT pada Bidang Layanan dan Kepemudaan, Intan mengatakan tahapan-tahapan Juknis Pemuda Pelopor Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 dimulai dari seleksi administrasi pada 9 Maret - 13 April 2023.

Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan interview atau wawancara yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 20 April, karena cuti bersama maka khusus untuk tahapan wawancara dilangsungkan pada 27 April 2023 hari ini.


"Sebelumnnya juga sudah dilakukan Kunjungan Lapangan pada 24-25 April 2023, serta pengumuman pemenang tingkat Kabupaten pada 28 April 2023.

Selanjutnya untuk tingkat Provinsi dilaksanakan pada 16 Mei - 20 Juni 2023, dan tingkat Nasional pada 21 Juni - 2 Oktober 2023.

Sedangkan untuk persyaratan seleksi, JFT pada Bidang Layanan dan Kepemudaan, Meipita turut menambahkan bahwa sesuai dengan surat edaran Menpora RI mengatakan terdapat beberapa point, yaitu:

a. Usia 16 s/d 30 tahun (pada 28 Oktober 2023) yang dibuktikan dengan KTP; b. Belum pernah memperoleh penghargaan Kepeloporan Tingkat Nasional dari Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI; c. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); d. Memiliki karya nyata berkualitas di bidang kepeloporannya yang dilaksanakan secara konsisten serta dirasakan manfaatnya bagi masyarakat; e. Kepeloporan yang dicapai telah dirintis minimal 1 (satu) tahun; f. Bersedia mengikuti penjurian ke tahap selanjutnya.

"Dan pada hari ini tahap penjurian oleh para narasumber yang juga dipercaya sebagai juri dapat kita laksanakan. Untuk juri sendiri terdiri dari Dinas Budpar Pulang Pisau diwakili Sekdis, Devy Ariany, Plt Disdik Pulang Pisau Andriani, SH, dan Kemenag diwakili Kasubbag TU Khairani," katanya.[rilis/manan]

Lebih baru Lebih lama