Sejahterakan Masyarakat Sekitar, PBS Diwajibkan Membangun Kualitas Kemitraan

Sejahterakan Masyarakat Sekitar, PBS Diwajibkan Membangun Kualitas Kemitraan

GUBERNUR Kalteng, H Sugianto Sabran.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) per Desember 2021, Perusahaan Besar Sawit (PBS) yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 PBS, dimana yang belum memiliki plasma ada 71 PBS.

Fakta ini diungkapkan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran pada Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi setempat Selasa (22/11/2022) yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

"Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU RI," ungkapnya.

Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut berharap adanya perkebunan kelapa sawit di Kalteng, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga berdampak positif terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat.

"Perkebunan Besar diharapkan agar membangun kualitas kemitraan sehingga dapat menyejahterakan masyarakat sekitar," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, M Afif Hasbullah menguraikan, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan penyerahan penetapan yang dilakukan oleh salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku.

"Dari kegiatan ini diharapkan akan lebih menjadi being smart, pembelajaran untuk kita semua terutama para pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar," bebernya.

"Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit yang belum melaksanakan kewajiban 20 persennya untuk kemitraan UMKM atau petani sekitar," tegasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama