Gubernur Sugianto: PBS Wajib Bangun Kemitraan Inti Plasma

Gubernur Sugianto: PBS Wajib Bangun Kemitraan Inti Plasma

GUBERNUR Kalteng, H Sugianto Sabran tegaskan kewajiban PBS bagun kemitraan inti plasma.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Kembali, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menegaskan mengenai kewajiban Perusahaan Besar Sawit (PBS) di wilayah Provinsi setempat untuk membangun kemitraan inti plasma, sehingga nantinya dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat sekitar.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalteng, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11/2022).

"Perusahaan Besar Sawit harus dan diwajibkan memberikan plasma kepada masyarakat. Wajib, karena perintah Undang-undang," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI), Afif Hasbullah mengingatkan kewajiban PBS untuk memperhatikan terkait dengan kewajiban memberikan 20 persen dari HGU yang diberikan untuk masyarakat sekitar.

"Apabila kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau pun tugas untuk melakukan satu penegakan hukum kepada setiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang perkebunan sawit yang belum melaksanakan kewajibannya," pungkasnya. 

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPPU RI menyerahkan langsung penetapan perkara kemitraan kepada PT Karya Makmur Bahagia yang disaksikan langsung oleh Gubernur H Sugianto Sabran dan Sekda Kalteng, H Nuryakin.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama