Supriady Ucapkan Syukur atas Vonis Bebasnya, JPU Ajukan Kasasi

Supriady Ucapkan Syukur atas Vonis Bebasnya, JPU Ajukan Kasasi

SUPRIADY didampingi penasihat hukum ketika diwawancarai awak media.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim menjatuhkan putusan bebas murni kepada terdakwa Supriady, Selasa (6/9/2022).

Mendegar putusan bebas murni tersebut, berulang kali keluar ucapan syukur dari mulut Supriady diiringi cucuran air mata haru yang nampak membasahi pipinya.

"Saya tidak bisa berkata-kata lagi selain mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya haru.

Selain itu, dirinya mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari istri tercinta serta anak-anaknya dan kerabat.

"Terima kasih yang tak terhingga saya ucapkan kepada Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Abdul Siddik SH & Rekan yang luar biasa berjuang untuk membuktikan saya tidak bersalah dalam kasus ini serta semua pihak yang sudah ikut mendoakan. Akhirnya saya menjadi saksi hidup bahwa keadilan hukum masih tegak di Republik Indonesia ini," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Katingan tetap menghormati putusan tersebut, namun tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dan menentukan sikap mengajukan kasasi.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan telah menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap 
Kasi Pidsud Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quilem dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokalimantan.com.

Upaya hukum tersebut, timpalnya, merupakan bentuk untuk mencari kebenaran materiil pada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir di peradilan tertinggi di Republik Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Supriady terjerat dugaan korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan.

Supriady dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut juga, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama