KUALA KAPUAS - Pelarian seorang pria berinisial R (33), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya berakhir.
Setelah dua pekan lebih kabur, pelaku berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat di Jalan Handel Jawa Tengah, Kelurahan Guntung Ujung, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasus ini berawal pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 160 KH 5197 UF milik Irfan Fauzan (35) yang diparkir di depan rumah raib.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memanfaatkan kunci rumah yang diletakkan di jendela, lalu mengambil kunci motor dari atas lemari dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kapuas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kalimantan Selatan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Vario 160, Suzuki Shogun, jaket, helm, dokumen kendaraan, serta uang Rp550 ribu hasil penjualan motor.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudarma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah lama kami pantau. Setelah memastikan keberadaannya di wilayah Gambut, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak menaruh kunci rumah maupun kendaraan di tempat terbuka.[zulkifli]
Tags
peristiwa
