Polres Pulang Pisau Menggelar Press Release 4 Perkara Tindak Pidana

Polres Pulang Pisau Menggelar Press Release 4 Perkara Tindak Pidana

PULANG PISAU - Press release 4 perkara tindak pidana di wilayah hukum Polres Pulang Pisau berlangsung, Jumat (2/9/2022) di Mako Polres setempat. 

Kegiatan dipimpin dan disampaikan Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres, Kompol Nandi Indra Nugraha, Kasatreskrim, AKP Afif Hasan kepada awak media cetak, elektronik dan online yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Kasus perkara yang kita sampaikan pada press release kali ini ada 4, yakni kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perjudian, pencabulan anak di bawah umur, dan lanjutan kasus Tipikor di BPBD Pulang Pisau TA 2020," kata Kapolres Pulang Pisau. 

Disampaikannya, untuk kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sendiri terjadi pada Selasa 30 Agustus 2022 di Jalan Trans Kalimantan, Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya dengan tersangka FYK alias Rimbo (36),  warga Desa Jabiren Raya. 

"Kasus ini bakal ditetapkan pada Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Ciptakan Kerja, Perubahan atas UU RI No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Bumi atau Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," beber Kapolres. 

Selanjutnya, kasus perjudian yang terjadi pada 30 Agustus 2022 di Desa Paharangan, Kecamatan Kahayan Tengah dengan tersangka berinisial A (53), Di (39), dan Ti (45) yang ketiga merupakan warga Kahayan Tengah, red). 

Diungkapkan Kapolres, untuk kasus perjudian ini tersangka akan diterapkan Pasal 303 ayat (1) ke -2 KUHPidana yang berbunyi " Barangsiapa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk tu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa apapun untuk memakai kesempatan itu akan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta. 

Atau, Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana yang berbunyi Dihukum sebagai orang yang melakukan peristwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu atau dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun denda sebanyak-banyaknya Rp 10 juta jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana yang berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, ungkapnya. 

Kemudian lagi, masih kata Kapolres Pulang Pisau, untuk kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka SAR (55) terhadap terhadap 4 orang anak dibawah umur sejak September 2021 hingga Juni 2022.

Pelaku atau tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, lanjut Kapolres, akan diterapkan pasal Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Ri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Dimana, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Atau setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

"Pelaku ini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya. 

Kemudian lagi, disampaikan Kapolres, untuk kasus lanjutan Tipikor di BPBD Pulang Pisau TA 2020 pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka, red) yang merupakan pelaksana pada kegiatan proyek Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon. 

Adapun kronologis singkat kejadian bebernya lagi, dimana pada tahun 2020 lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi Pemulihan Ekonomi (UEP) Pemberdayaan Masyarakat Pasca Bencana dengan Pekerjaan Pengadaan Herbisida dan Bibit Tanaman Sengon yang diserahkan kepada 23 Kelompok Tani yang terbagi di Kecamatan Kahayan Hilir, Kecamatan Maliku, dan Kecamatan Pandih Batu dengan menggunakan Dana Hibah Pusat pada DPA BPBD TA 2020 dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.615.970.000,(Satu Milyar Enam Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Ciptakan Jaya. 

Namun, pekerjaan tersebut dialihkan dan dikerjakan sepenuhnya oleh pihak lain dan pekerjaan dimaksud dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang sudah ditentukan dalam Surat Pesanan Pengiriman Nomor: 04/SPP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 dan Surat Perjanjian Nomor: 03/SP/BPBD-BID.RR/APBD-PP/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020. 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terdapat dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.691.512.780,00 (enam ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah). 

Sebelumnya, kata Kapolres, pada kasus dugaan tipikor ini telah diperiksa sebanyak 50 orang termasuk Kelompok Tani sebagai penerima dari pengadaan bibit sengon dan herbisida tersebut. Ada juga pihak ahli yang diperiksa, yakni 1. Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi ( KLHK RI) terkait dengan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah, dan Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) terkait dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

"Jadi sekali lagi dugaan kasus Tipikor di BPBD ini insyaallah akan ada menyusul tersangka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Untuk berkas kita sudah siap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama