Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kegiatan pertambangan periode 2017–2025 di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), serta HZM selaku General Manager PT OOWL.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga terlibat bersama beneficial owner PT AKT, Samin Tan, dalam praktik penggunaan dokumen milik sejumlah perusahaan lain tanpa izin untuk menunjang aktivitas pertambangan.

Syarief menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 di wilayah Kabupaten Murung Raya, yang menjadi lokasi kegiatan tambang yang kini tengah diselidiki.

Menurut penyidik, tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan,” tegas Syarief.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel dalam kasus tersebut.[rilis kejagung/deni]
Lebih baru Lebih lama